
DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan untuk semua legislator mulai 31 Agustus 2025.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (05/09).
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (05/09).
Keputusan itu sekaligus merevisi pernyataan Dasco sebelumnya.
Pada 26 Agustus, Dasco menyatakan tunjangan itu hanya akan diterima anggota DPR pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
“Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/08).
Pernyataan Dasco ini muncul sehari setelah unjuk rasa yang memprotes pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR.
Demonstrasi itu merespons kemarahan publik di media sosial yang bergulir awal pekan lalu.
Sebagian di antara mereka kemudian menumpahkan kekesalannya dengan melontarkan ucapan “bubarkan saja DPR”.
Para pengamat menilai kebijakan itu “tidak layak di tengah sulitnya ekonomi masyarakat” dan “tidak sepadan dengan kinerja DPR yang tak memuaskan”.
Lebih lanjut Sufmi dasco menjelaskan, uang Rp 50 juta per bulan selama satu tahun itu akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun atau selama periode 2024-2029.
“Yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” paparnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dengan begitu, lanjut politikus Partai Gerindra ini, apabila publik melihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025, maka angka Rp50 juta itu tidak akan ada lagi.
Dasco lalu berujar: “Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas.”
Dia lalu melanjutkan: “Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun.”
Sebelumnya, unjuk rasa sekelompok orang di sekitar gedung DPR, Jakarta, yang berlangsung hingga Senin (25/08) malam, berlangsung ricuh.
Sejumlah laporan menyebutkan polisi telah menangkap sejumlah pelajar yang ikut demo di DPR.
Seperti dilaporkan Tempo.co, sampai Senin (25/08), setidaknya ada 10 pelajar yang ditangkap.
Dilaporkan para pelajar itu masih berusia 17 tahun ke bawah, berdasarkan tahun kelahiran yang dicatat oleh Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Jakarta Pusat.
Menurut perkiraan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ada 370 orang peserta demo 25 Agustus 2025 yang ditangkap polisi, seperti dilaporkan Tempo.co.
Mereka curiga setengah dari demonstran yang ditangkap adalah anak di bawah umur.
