MonitorRakyat – Dugaan pelanggaran hak karyawan mencuat di CV Tirta Makmur, perusahaan produsen air mineral bermerek Pelangi yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 263A, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2004 itu diduga melakukan pemotongan gaji karyawan tanpa kejelasan administrasi serta transparansi yang memadai.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu karyawan berinisial B (32), yang telah bekerja selama kurang lebih 17 tahun di perusahaan tersebut. Ia mengaku setiap bulan gajinya dipotong sebesar Rp350.000 di luar potongan resmi, tanpa penjelasan rinci dari pihak manajemen mengenai dasar maupun peruntukan pemotongan tersebut.
Menurut B, dalam slip gaji tercantum gaji pokok sebesar Rp2.750.000. Dari nominal itu terdapat potongan resmi berupa iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp27.501 dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp82.504. Dengan perhitungan tersebut, gaji bersih yang seharusnya diterima karyawan adalah Rp2.639.995.

Namun, pada praktiknya B mengaku menerima gaji yang lebih kecil akibat adanya pemotongan tambahan yang tidak dijelaskan secara administratif.
Kondisi ini dinilai merugikan karyawan dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait transparansi pengupahan dan perlindungan hak pekerja.
Selain persoalan penggajian, sejumlah dugaan lain juga turut mencuat. Perusahaan tersebut diketahui tidak memasang papan nama di lokasi usaha, sehingga memunculkan pertanyaan terkait aspek legalitas. Informasi dari beberapa karyawan juga menyebutkan adanya penggunaan bahan kimia berupa obat penjernih air dalam proses produksi, yang diduga berpotensi melanggar ketentuan serta merugikan konsumen.
Lebih lanjut, slogan pada botol dan kemasan produk yang menyebutkan “diambil dari mata air Gunung Ungaran” turut dipersoalkan. Pasalnya, berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal, air baku yang digunakan diduga berasal dari sumur bor dan ditampung di bak tandon sebelum diproses. Praktik tersebut disinyalir tidak memenuhi standar nasional pengolahan air mineral, karena air hasil pengeboran dinilai belum sepenuhnya steril dan masih mengandung kotoran atau tanah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Tirta Makmur belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan pemotongan gaji, proses produksi, maupun legalitas usaha yang dipersoalkan tersebut. Kasus ini menambah daftar persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan konsumen yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
