Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi pengelola, wartawan, dan kontributor MonitorRakyat.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di ruang digital, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan di situs MonitorRakyat.com, termasuk teks, foto, video, grafik, data interaktif, maupun konten pengguna (user generated content), sepanjang dikelola oleh redaksi.
2. Verifikasi dan Akurasi
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
- Dalam keadaan tertentu di mana verifikasi tidak dapat dilakukan segera, berita harus disertai penjelasan mengenai status kebenarannya.
- Koreksi atau pembaruan berita dilakukan segera apabila ditemukan kesalahan data, fakta, atau penulisan.
3. Keberimbangan dan Hak Jawab
- Setiap narasumber yang disebut dalam pemberitaan berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab.
- Permintaan hak jawab dapat dikirim melalui email redaksi@monitorrakyat.com disertai identitas dan bukti relevan.
- Redaksi akan menayangkan hak jawab sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Pers.
4. Koreksi dan Ralat
- Jika ditemukan kesalahan fakta atau penulisan dalam berita, redaksi akan melakukan perbaikan atau ralat sesegera mungkin.
- Koreksi akan disertai keterangan waktu perubahan dan alasan perbaikan.
5. Pemisahan Fakta dan Opini
- Berita wajib memisahkan antara fakta dan opini.
- Opini wartawan, narasumber, atau pembaca yang dimuat dalam rubrik tertentu (misalnya Opini atau Kolom) menjadi tanggung jawab penulisnya.
6. Perlindungan Narasumber
- Redaksi menghormati permintaan narasumber untuk tidak disebutkan identitasnya, sepanjang memenuhi kaidah jurnalistik.
- MonitorRakyat.com menjunjung tinggi hak privasi dan tidak menyiarkan informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.
7. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Pembaca dapat mengirimkan berita, opini, atau komentar melalui fitur interaktif.
- Redaksi berhak menyunting, menolak, atau menghapus konten yang melanggar hukum, mengandung fitnah, kebencian, SARA, atau pornografi.
8. Hak Cipta
- Seluruh materi di MonitorRakyat.com dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
- Penggunaan ulang konten wajib mencantumkan sumber secara jelas.
9. Pedoman Etika dan Hukum
- MonitorRakyat.com berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
- Jika terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya dilakukan melalui Dewan Pers.
