MonitorRakyat – Maraknya para pengusaha ilegal terkait penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar bersubsidi menambah daftar catatan buruk di negeri ini, pasalnya sudah sering ditindak namun tidak ada efek jera bagi para pelaku.
Seperti yang terjadi pada SPBU Pertamina 43.507.16 JLS Salatiga, Jalan Gamol, Kecandran RT 03 RW 06, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, Jawa Tengah. Banyaknya para pengangsu BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar bersubsidi melakukan aktifitas ilegalnya, dengan berbekal plat nomor ganda dan menyabotase barecode guna mengelabui operator dan petugas agar mendapatkan kuota minyak melebihi kapasitas.
Tim Investigasi Media mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa SPBU tersebut sering dijadikan ladang para mafia Solar mengeruk keuntungan pribadi dari selisih harga, karena hasil penimbunan BBM dijual kembali dengan harga industri.
Berbekal dari informasi dari masyarakat Tim Investigasi Media melakukan penelusuran di lokasi pada Sabtu (10/1/26) sekitar pukul 15.09 Wib. Ternyata benar adanya telah mendapati sebuah unit minibus L300 berwarna coklat, lengkap dengan terpal menutupi seluruh bak berplat nomor AD 8350 AB sedang melakukan pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar bersubsidi melebihi batas yang telah ditentukan.
Setelah Tim mengonfirmasi kepada sopir tersebut terkait pemiliknya, ia menjawab dengan tegas bahwa yang menyuruh bernama Yudi. Dan beroperasi secara Ritail di wilayah Solo, Salatiga dan sekitarnya.
Terpantau oleh awak media bahwa unit L300 tersebut memuat beberapa Kempu didalamnya dengan kapasitas 1000liter. Dan sang sopir juga menerangkan bahwa Solar hasil dari mengangsu disetiap SPBU tersebut jika kuota sudah terpenuhi selanjutnya akan dibawa ke Gudang untuk ditimbun.
Dalam hal ini Yudi telah melanggar Penyalahgunaan BBM yang sudah diatur terutama dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang memberikan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, seperti menjualnya kembali atau menggunakannya untuk industri yang tidak berhak. Aturan ini diperkuat oleh UU Cipta Kerja (UU 6/2023) yang mengubah UU Migas dan peraturan terkait seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri keuntungan ilegal.
Masyarakat dan media mendesak khususnya Polres Salatiga, Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri agar menindak tegas temuan awak media ini guna menciptakan keadilan khususnya bagi masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan (Yudi) dan pihak terkait lainnya.
