MonitorRakyat – Seorang warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, bernama Totok, mengaku telah berjuang selama delapan tahun untuk mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Tanah seluas kurang lebih 5.500 meter persegi yang masih berstatus Letter C itu diduga masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) milik salah satu pengembang di kawasan Bukit Bulusan.
Pengakuan tersebut disampaikan Totok saat ditemui sejumlah awak media di kantornya pada Senin (19/1/2026). Ia menjelaskan, objek tanah yang dipermasalahkan berada di wilayah Sigar Bencah, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Menurut Totok, setiap kali ia mengajukan permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat, permohonannya selalu ditolak. Alasan yang disampaikan pihak BPN, kata dia, karena tanah tersebut tercatat masuk dalam wilayah HGB milik developer di kawasan Bukit Bulusan.
“Tanah saya itu Letter C, luasnya sekitar lima ribu lima ratus meter persegi. Sudah delapan tahun saya berusaha menyertifikatkan, tetapi selalu gagal. Setiap mengajukan pengukuran ke BPN, selalu ditolak dengan alasan masuk HGB developer,” ujar Totok.
Ia mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah. Namun, Totok mengaku justru diarahkan oleh pihak pengembang untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan di pengadilan.
“Kami ini orang kecil. Kalau harus menggugat ke pengadilan, biayanya besar dan kami merasa sulit untuk menang,” katanya.
Totok juga menyampaikan kecurigaannya adanya dugaan praktik tidak wajar dalam persoalan pertanahan yang ia alami. Ia menilai masyarakat kecil kerap berada pada posisi yang dirugikan dalam konflik agraria yang melibatkan pihak berkekuatan modal besar.
“Kami mencurigai ada permainan oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, masyarakat kecil biasanya kalah di persidangan,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah, khususnya instansi terkait, dapat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan tersebut. Totok meminta agar tanah miliknya dapat dikeluarkan dari klaim HGB developer sehingga sertifikat hak milik dapat diterbitkan secara sah.
“Harapan saya sederhana, tanah saya bisa disertifikatkan dan dikeluarkan dari HGB developer. Kalau harus melawan perusahaan besar, rasanya seperti melawan raksasa,” tuturnya.
Selain itu, Totok juga menyebut adanya informasi bahwa di kawasan tersebut diduga terdapat sekitar 180 bidang tanah milik warga yang telah bersertifikat, namun kemudian muncul klaim HGB di atasnya. Meski demikian, ia mengaku belum memiliki data pasti terkait jumlah dan status bidang tanah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang di kawasan Bukit Bulusan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum memberikan keterangan resmi terkait klaim HGB yang dimaksud. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
