Praktik Ilegal di SPBU Lopait Terbongkar: Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Libatkan Mobil L300 dan Nama Agnes Bowo

MonitorRakyat – Aroma penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali tercium di wilayah Jawa Tengah. Pada Jumat (31/10) pukul 15.58 WIB, tim investigasi mendapati aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU kawasan Lopait, Kabupaten Semarang, yang diduga menjadi titik pengangsuan solar subsidi secara ilegal.

Penelusuran awal menemukan sebuah mobil L300 berterpal biru melakukan pengisian berulang dengan pola yang tidak sesuai praktik umum. Saat dimintai keterangan, pengemudi mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang “bos”. Dari keterangan inilah muncul dua nama yang kini menjadi perhatian publik, Agnes Bowo dan JS alias Bebek.

Menurut pengakuan sopir, Agnes Bowo disebut sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM jenis solar di wilayah sekitar, sementara JS alias Bebek berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) yang mengatur kendaraan dan proses pengambilan di SPBU.

Temuan lapangan ini memperkuat indikasi adanya jaringan distribusi ilegal yang memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan BBM bersubsidi. Belum ada konfirmasi resmi apakah pihak SPBU mengetahui aktivitas tersebut, namun sumber di lapangan menyebut pola transaksi dilakukan dengan sangat teratur dan berulang.

Solar bersubsidi seharusnya menjadi hak bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Namun penyalahgunaan seperti ini justru menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat bawah dan menaikkan harga BBM non-subsidi di beberapa daerah.

Praktik semacam ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan larangan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Aktivis energi menilai lemahnya pengawasan distribusi subsidi menjadi akar masalah. Pemerintah melalui BPH Migas dan aparat kepolisian diharapkan bergerak cepat menelusuri rantai pasok dan pihak-pihak yang terlibat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tapi bentuk kejahatan sosial yang mengorbankan masyarakat kecil,” ujar salah satu pengamat kebijakan energi (tanpa menyebut nama).

Selain itu, publik juga mempertanyakan transparansi sistem digital pengawasan SPBU, yang semestinya bisa mendeteksi pengisian berulang oleh kendaraan yang sama dalam waktu singkat.

Tim investigasi akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan, memverifikasi dokumen distribusi BBM, serta mengonfirmasi pihak SPBU Lopait dan instansi terkait. Upaya ini dilakukan demi memastikan informasi yang disajikan tetap akurat dan berimbang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan 4.

Kasus dugaan pengangsuan solar subsidi ini diharapkan menjadi momentum pembersihan jaringan gelap distribusi BBM di Jawa Tengah, sekaligus peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di wilayah abu-abu antara bisnis dan kejahatan.

Investigasi masih berlanjut.
Publik diimbau untuk melaporkan setiap dugaan penyimpangan BBM bersubsidi kepada aparat atau lembaga resmi terkait agar penyaluran energi nasional kembali ke jalur yang semestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *