MonitorRakyat – Pekerjaan proyek pembangunan jalan dan drainase di Jl. Raya Tanjung Sekayu, Kota Semarang, menuai sorotan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan awak media. Proyek yang sudah berjalan hampir sepekan ini disebut tidak menampilkan papan nama proyek di lokasi pekerjaan.
Pantauan di lapangan, selain tidak adanya papan nama proyek, juga tidak tampak pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun konsultan yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Seorang warga sekitar menilai, ketiadaan papan informasi dapat menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.
“Proyek tanpa papan nama bisa menimbulkan kecurigaan, karena masyarakat tidak tahu siapa pelaksananya dan berapa anggarannya,” ujarnya.
Padahal, menurut UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik.
Jika proyek tersebut benar belum melalui proses tender, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persekongkolan dalam tender.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PU Provinsi Jawa Tengah, meski laporan telah dikirimkan ke instansi terkait.
