MonitorRakyat.com – Praktik perjudian cap jiki yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Grobogan kembali menuai sorotan. Meski aparat kepolisian sebelumnya telah mengamankan sosok yang diduga sebagai pengendali utama, aktivitas perjudian tradisional ini dilaporkan masih terus berlangsung di sejumlah wilayah.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan dan efektivitas penegakan hukum. Pasalnya, penindakan yang dilakukan aparat sempat menumbuhkan harapan bahwa praktik cap jiki dapat dihentikan sepenuhnya. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan aktivitas tersebut belum benar-benar lenyap.
Dari sisi hukum, cap jiki jelas masuk dalam kategori tindak pidana perjudian. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja menawarkan atau menyediakan kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian. Sementara itu, para pemain juga dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang secara tegas menyatakan seluruh bentuk perjudian dilarang di Indonesia.
Sejumlah tokoh masyarakat di Grobogan menilai masih beroperasinya cap jiki mencerminkan minimnya efek jera bagi para pelaku. Mereka mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penangkapan individu tertentu saja, melainkan menelusuri dan membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk bandar dan koordinator di tingkat lapangan.
“Jika yang ditangkap hanya satu orang, sementara jaringan di bawahnya tetap berjalan, praktik perjudian ini pasti akan terus muncul,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang memilih tidak disebutkan namanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Namun, fakta bahwa praktik cap jiki masih ditemukan di sejumlah tempat memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta konsistensi penegakan hukum di tingkat lokal.
Fenomena ini juga menunjukkan bahwa perjudian tradisional seperti cap jiki masih memiliki basis pemain yang cukup kuat di tengah masyarakat. Tanpa langkah penindakan yang tegas, berkelanjutan, dan menyeluruh, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari persoalan ekonomi hingga konflik di lingkungan masyarakat.
