MonitorRakyat – Dugaan praktik pemalsuan izin usaha kembali mencuat di Kota Semarang. Tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi Gudang CV. Sejahtera Indo Plastik yang beralamat di Jl. Medoho Barat VI, Kota Semarang, dan menemukan sejumlah kejanggalan yang memantik tanda tanya publik.
Meski aktivitas operasional di area gudang tampak berjalan normal, tidak ditemukan adanya plang nama perusahaan maupun tanda identitas resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan daerah. Padahal, sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penataan Usaha dan Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan usaha yang memiliki izin resmi wajib menampilkan identitas perusahaan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab hukum.
Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif, bahkan tidak menutup kemungkinan mengarah pada indikasi pemalsuan dokumen perizinan jika izin yang dimiliki tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Publik pun mulai bertanya-tanya.
“Jika benar sudah memiliki izin resmi, mengapa tidak ada bukti visual yang menunjukkan legalitas perusahaan tersebut.”
Ketiadaan plang dan informasi resmi di lokasi usaha menimbulkan kesan adanya upaya untuk menutupi identitas perusahaan, atau bahkan mengelabui pihak berwenang. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas industri di kawasan tersebut.
Sejumlah pihak mendesak agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Satpol PP, dan Inspektorat Kota Semarang segera turun tangan melakukan verifikasi dan audit lapangan. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan apakah CV. Sejahtera Indo Plastik benar-benar beroperasi sesuai izin yang sah, atau justru menggunakan dokumen fiktif demi melancarkan kegiatan usaha tanpa pengawasan resmi.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka hal tersebut bukan hanya mencoreng citra dunia usaha di Kota Semarang, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas perizinan yang seharusnya menjamin kepatuhan hukum di tingkat daerah.
Publik kini menanti sikap tegas pemerintah kota, apakah akan menindak tegas pelanggaran ini, atau kembali membiarkannya berlalu begitu saja.
