Bus Jemputan TKA Setiap Pagi, Warga Pertanyakan Status dan Dokumen Keimigrasian

MonitorRakyat – Dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di kawasan industri Jawa Tengah mengemuka dan memantik gelombang desakan publik. Indikasi aktivitas tenaga kerja tanpa izin resmi di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Candi (KIC) menimbulkan pertanyaan besar, di mana pengawasan dan kontrol dari pihak pengelola kawasan.

Penelusuran lapangan menemukan sebuah mess yang menampung para TKA, hanya sepelemparan batu dari permukiman warga. Ketua RT 13, Untung, membenarkan keberadaan mereka. Interaksi yang ramah dengan warga tak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran serius yang mencoreng tata kelola kawasan industri.

Dari berbagai sumber, para TKA tersebut diduga bekerja hanya dengan visa kunjungan, tanpa dokumen kerja resmi dari instansi keimigrasian. Jika benar, kondisi ini melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang mewajibkan adanya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum perusahaan mempekerjakan TKA.

Namun, yang ironis, pengelola kawasan industri KIK dan KIC justru terlihat bungkam atas temuan ini. Keberadaan para TKA yang setiap hari dijemput bus menuju tempat kerja, seolah menjadi kegiatan normal tanpa pengawasan.

Lebih jauh, seorang mantan karyawan mengungkap kejanggalan yang menguatkan dugaan kelalaian sistemik. Ia mengaku digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan, dan tanpa perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU Ketenagakerjaan.

“Kami bekerja tanpa perlindungan, tanpa BPJS, dan gaji pun tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Praktik ini menimbulkan dugaan bahwa pengelola kawasan ikut bertanggung jawab karena membiarkan perusahaan-perusahaan beroperasi tanpa pengawasan ketat. Jika benar, maka pelanggaran tidak hanya terjadi pada level perusahaan, tetapi juga pada mekanisme tata kelola kawasan yang seharusnya memastikan kepatuhan hukum.

Masyarakat pun mempertanyakan diamnya pihak pengelola KIK dan KIC. Mengapa mereka tidak melakukan penertiban. Mengapa kawasan industri dengan label modern itu justru menjadi lokasi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Sementara itu, Dinas Imigrasi Jawa Tengah juga ikut disorot. Publik menuntut instansi tersebut turun segera dan tegas, bukan sekadar menunggu laporan atau pembuktian panjang, karena keberadaan para TKA secara nyata sudah terlihat di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Candi (KIC) belum memberikan pernyataan resmi. Diamnya pengelola dinilai semakin mempertebal dugaan adanya pembiaran atau kelengahan serius dalam kontrol administratif.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam karena bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek kedaulatan hukum, keselamatan kerja, dan keadilan bagi pekerja lokal maupun asing.

Publik mendesak pemerintah pusat dan daerah tidak berpangku tangan, melainkan mengambil tindakan cepat, transparan, dan tegas. Jika terbukti ada pelanggaran, maka baik perusahaan pengemploy TKA maupun pihak pengelola kawasan industri harus dimintai pertanggungjawaban penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *