MonitorRakyat – Sejumlah warga Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, melaporkan Lurah Jomblang Henry Nur Cahyo, S.Akun, ke Inspektorat Kota Semarang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta kurangnya transparansi dalam penggunaan Bantuan Operasional RT (BOP) di wilayah setempat, khususnya pada RT.11/RW.09.
Pelaporan dilakukan sebagai bentuk keresahan warga terhadap mekanisme pengelolaan dana yang dinilai tidak sesuai prosedur. Warga menilai, kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOP di wilayah tersebut tidak melibatkan musyawarah warga sebagaimana diatur dalam ketentuan program pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Semarang diketahui meluncurkan program BOP bagi setiap Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun. Program ini ditujukan untuk mendukung berbagai kegiatan berbasis lingkungan, seperti administrasi, kebersihan, kegiatan kemasyarakatan, dan perawatan fasilitas umum.
Sesuai mekanisme, dana BOP dicairkan setelah pengurus RT mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah daerah. Setelah itu, keputusan penggunaan anggaran wajib disepakati melalui musyawarah warga atau rembuk warga agar setiap alokasi mencerminkan kebutuhan kolektif masyarakat setempat.
Di Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, terdapat 120 RT yang menjadi penerima program. Dengan jumlah tersebut, total anggaran BOP yang dialokasikan untuk wilayah tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar per tahun.

Warga menilai, ketentuan tersebut tidak diterapkan secara keseluruhan di RT.11/RW.09. Sejumlah keputusan pengeluaran dana diduga dilakukan tanpa transparansi, termasuk minimnya laporan pertanggungjawaban kepada warga.
Hingga kini, pihak kelurahan maupun pemerintah kota belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan tersebut. Inspektorat Kota Semarang dikabarkan sedang melakukan kajian awal untuk menelaah laporan masyarakat sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Program BOP RT menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan di tingkat lingkungan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi dua prinsip utama yang diharapkan dapat mendorong pengelolaan dana sesuai kebutuhan warga.
Kasus di Kelurahan Jomblang ini menambah daftar persoalan tata kelola anggaran di tingkat lokal yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Warga berharap, pemerintah segera mengambil langkah klarifikasi dan penegakan aturan agar program dapat berjalan sesuai tujuan.
