MonitorRakyat – Proyek peningkatan saluran di Jalan Arjuna, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan lemahnya pengawasan di lapangan. Proyek bernilai Rp 358.252.000 yang bersumber dari APBD 2025 itu diduga memasang U-ditch tanpa lantai kerja (benol) serta dinilai tidak menerapkan standar keselamatan kerja (K3) secara memadai.
Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) melalui Divisi Hukum menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Semarang, Inspektorat, BPK, dan instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dan audit terhadap pelaksanaan proyek.
Perwakilan Divisi Hukum LAI, Ikin Rokiin, menilai dugaan pelanggaran teknis dan pengawasan tidak dapat dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pihaknya mengaku telah mengumpulkan data, foto, dan dokumentasi lapangan sebagai bahan evaluasi.
Menurutnya, pemasangan U-ditch tanpa lantai kerja dapat berdampak pada ketahanan konstruksi. Selain itu, tidak terlihatnya pengawas pekerjaan dan penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja dianggap sebagai indikasi lemahnya penerapan standar keselamatan kerja.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan beberapa temuan, antara lain:

* Minimnya keberadaan pengawas teknis
* Pekerja diduga tidak menggunakan APD standar seperti helm, sarung tangan, rompi, dan sepatu boot
* Tidak adanya papan informasi terkait standar K3 atau SOP di lokasi
* Pemasangan U-ditch dilakukan tanpa lapisan lantai kerja
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pelaksanaan proyek serta tanggung jawab penyedia jasa dan pengawas.
Sejumlah warga Kalongan mengungkapkan kekhawatiran terhadap kualitas pekerjaan yang dianggap tidak sesuai standar. Warga menilai, konstruksi yang tidak memenuhi spesifikasi dapat berdampak pada usia pakai saluran dan potensi kerusakan di masa mendatang.
Warga berharap pihak terkait segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah perbaikan.
Jika terbukti terdapat pengurangan volume pekerjaan atau pelanggaran prosedur, kasus ini berpotensi terkait dengan sejumlah regulasi. Beberapa ketentuan hukum yang relevan di antaranya mengatur mengenai perlindungan keselamatan kerja serta pengelolaan keuangan negara.

Pihak LAI menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara.
LAI merencanakan pengiriman surat resmi kepada:
* DPUPR Kabupaten Semarang
* Inspektorat Kabupaten Semarang
* BPK Perwakilan Jawa Tengah
* Dinas Tenaga Kerja
* Pemerintah Kabupaten Semarang
Surat tersebut akan berisi permintaan audit teknis, klarifikasi pelaksanaan proyek, evaluasi volume pekerjaan, serta rekomendasi perbaikan. LAI juga menyatakan siap mengawal proses ini hingga selesai.
Proyek saluran yang awalnya diharapkan menjadi solusi drainase kini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Warga berharap adanya penanganan cepat dari pihak berwenang agar proyek dapat dimanfaatkan secara optimal dan anggaran publik tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan DPUPR Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
