Izin Belum Terbit, Bangunan Sudah Berdiri: Proyek Rp111 Miliar UIN Walisongo Dipertanyakan

MonitorRakyat – Pertemuan klarifikasi antara awak media dan pihak kampus yang seharusnya memberi jawaban justru membuka jurang pertanyaan baru. Legalitas proyek bernilai fantastis di UIN Walisongo Semarang kian kabur, sementara aktivitas konstruksi terus berjalan seolah hukum hanyalah catatan kaki.

Dalam pertemuan tersebut, Mahin Arnanto, S.Ag., M.Si Kasubbag Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa AUPK UIN Walisongo tak mampu menunjukkan dua dokumen krusial yang dipertanyakan sejak awal: Keterangan Rencana Kota (KRK) serta IMB/PBG. Alih-alih bukti, yang disampaikan hanyalah pengakuan bahwa seluruh perizinan “masih dalam proses” dan bahkan baru diperkirakan terbit tahun depan.

Pernyataan ini sontak menampar logika publik. Sebab, dalam tata ruang dan regulasi bangunan, pembangunan fisik dilarang berjalan sebelum izin lengkap dan sah. Fakta di lapangan justru berbanding terbalik: bangunan berdiri, alat berat bekerja, sementara izin menyusul belakangan. Sebuah praktik yang memunculkan dugaan pembiaran atau bahkan pelangkahan aturan secara terang-terangan.

Kejanggalan kian menumpuk ketika lokasi pertemuan sebuah kedai kopi di Jl. Pamularsih Raya, Semarang Barat menjadi saksi hadirnya seseorang yang mengaku sebagai awak media dan diduga memberikan pembelaan terhadap pihak kampus. Langkah ini dinilai tidak lazim dan berpotensi mengaburkan upaya klarifikasi substansial, seolah opini hendak diarahkan alih-alih fakta dibuka.

Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah perizinan hanya formalitas administratif yang bisa dikesampingkan ketika proyek bernilai ratusan miliar rupiah sudah berjalan? Hingga berita ini diturunkan, tak satu pun dokumen resmi KRK maupun IMB/PBG diperlihatkan kepada awak media.

Perlu ditegaskan, surat dari Kementerian Agama tidak menggantikan izin daerah. KRK dan IMB/PBG adalah syarat mutlak sesuai tata ruang dan regulasi bangunan. Surat Kemenag hanya melengkapi aspek administratif bukan izin teknis untuk mendirikan bangunan.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp111.196.731.000, publik berhak curiga dan bertanya lebih keras: jika izin dasar saja diabaikan, bagaimana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik ini bisa dipercaya? Proyek strategis negara semestinya menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan preseden buruk yang menormalisasi pelanggaran.

Hingga kini, legalitas proyek Kampus Baru Fakultas Kedokteran UIN Walisongo masih menggantung. Sementara bangunan terus menjulang, izin tertinggal di belakang. Izin menyusul, bangunan mendahului sebuah ironi telanjang dalam tata kelola proyek pendidikan negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *