Diduga Dibekingi Aparat, Aktivitas Gudang Oknum Wartawan di Bantarbolang Dipertanyakan Publik

MonitorRakyat – Sebuah bangunan yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi penimbunan dan transaksi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditemukan di wilayah Semiliran, Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dugaan aktivitas ilegal tersebut menimbulkan keresahan warga dan memicu desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penindakan.

Gudang yang berada di dekat permukiman padat penduduk dikhawatirkan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Lokasinya juga berada di jalur yang kerap dilalui warga setempat.

Sejumlah warga mengaku telah lama mencurigai aktivitas di gudang tersebut. Mereka kerap melihat mobilitas kendaraan bermotor keluar-masuk membawa rombong berisi jeriken berkapasitas 25 liter. Kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi yang dibeli dari beberapa SPBU di Kabupaten Pemalang, kemudian disimpan di dalam gudang.

“Mobil mondar-mandir setiap hari, bawa jeriken banyak. Kami curiga itu menimbun solar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 13.21 WIB, tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi. Saat didatangi, tidak ditemukan adanya penjaga atau pihak yang dapat dimintai keterangan di area gudang.

Tim investigasi sempat memasuki area bangunan. Di bagian dalam, ditemukan puluhan kempu atau tandon minyak yang berjejer, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar. Selain itu, terdapat mesin pompa berukuran besar dan selang berdiameter sekitar 10 sentimeter yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Namun, temuan tersebut masih sebatas pengamatan di lapangan dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, gudang tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial LZ, yang disebut bekerja di sebuah media. Selain itu, aktivitas ini juga diduga mendapat dukungan dari pihak lain berinisial SLM, yang disebut sebagai anggota TNI.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut. Identitas dan keterlibatan keduanya masih dalam proses verifikasi dan memerlukan klarifikasi lanjutan.

Informasi dari lapangan menyebut aktivitas pembelian solar diduga dilakukan dengan modus mengangsu menggunakan motor yang dilengkapi jeriken, dengan memanfaatkan barcode dan pelat nomor ganda untuk menghindari sistem pengawasan di SPBU. Informasi ini juga masih perlu diverifikasi secara resmi oleh aparat berwenang.

Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan sanksi berat. Regulasi tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.

Aturan itu memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sejumlah warga Bantarbolang meminta aparat penegak hukum, terutama Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik penimbunan solar di wilayah mereka.

“Kami berharap ada tindakan cepat. Ini merugikan negara dan bisa membahayakan lingkungan,” kata warga lainnya.

Tim investigasi media menyatakan akan mengajukan permintaan klarifikasi kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0711 Pemalang, khususnya terkait dugaan keterlibatan oknum aparat militer.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan instansi terkait belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai temuan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *