Pembukaan Lahan Peternakan Ayam di Bergas Diduga Gunakan Solar Subsidi Ilegal

MonitorRakyat – Aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan peternakan ayam di wilayah Sidorejo, Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menuai sorotan masyarakat. Sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut diduga kuat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa lahan yang diklaim milik seorang warga Kota Semarang berinisial Sam itu digarap menggunakan BBM yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat di proyek komersial tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana, mulai dari penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga dugaan korupsi, pencurian, dan penggelapan barang milik negara.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di lokasi, pihak yang berada di area proyek enggan memberikan keterangan. Tidak ada satu pun yang bersedia menjelaskan asal-usul BBM yang digunakan maupun status perizinan kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemilik lahan maupun pengelola proyek. Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan berupaya menghubungi seluruh pihak terkait untuk memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila dugaan penggunaan BBM solar subsidi ilegal dalam proyek ini terbukti, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

* Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Terkait tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan komersial.

* Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Mengenai penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

* Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Terkait penggunaan BBM tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.

* Pasal 56 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas

Mengenai tindakan menyediakan atau menyalurkan BBM ilegal.

* Pasal 187 KUHP

Terkait perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan umum, termasuk potensi dampak lingkungan akibat penggunaan BBM ilegal.

Dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi ini mendapat perhatian dari sejumlah pemerhati hukum. Mereka mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut demi memutus mata rantai peredaran solar subsidi yang tidak tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *