Perjudian Dadu Kopyok di Tengaran, Diduga Libatkan ASN dan Oknum Aparat, Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

MonitorRakyat – Praktik perjudian jenis dadu kopyok di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diduga kian marak dan berlangsung secara terbuka. Aktivitas haram yang seolah tak tersentuh hukum ini bahkan disebut melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) serta oknum aparat penegak hukum, yang kerap terlihat di lokasi arena perjudian.

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, kegiatan tersebut berlangsung di sekitar Pasar Kembangan, Desa Karangduren, dan beroperasi hingga larut malam menjelang pagi. Suasana di lokasi terlihat ramai, dengan puluhan orang berkumpul di sekitar meja dadu yang diiringi sorakan khas arena judi.

Yang mengejutkan, di antara deretan kendaraan yang terparkir, terdapat sepeda motor berpelat merah, diduga milik pegawai negeri sipil atau aparat pemerintah. Temuan itu semakin menguatkan dugaan bahwa praktik perjudian dadu kopyok di wilayah tersebut bukan hanya diketahui, tetapi juga dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahannya atas kondisi tersebut.

“Sudah lama kegiatan itu berjalan. Kami khawatir dampaknya terhadap anak-anak dan masyarakat. Selain mengganggu ketertiban, bisa memicu kejahatan lain. Kami berharap polisi bertindak tegas, jangan pilih kasih,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Sumber lain di lapangan bahkan mengungkap dugaan adaapar‘backing’ dari oknum aparat di tingkat Polsek hingga Polres, sehingga kegiatan tersebut bisa terus beroperasi tanpa hambatan.

Padahal, berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, baik pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang menyediakan tempat untuk berjudi dapat dijerat dengan hukuman berat:

* Pasal 303 KUHP:

Pelaku yang membuka atau menyediakan tempat perjudian diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

* Pasal 303 bis KUHP: Peserta atau pemain judi diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas perjudian di wilayah Tengaran.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum agar tidak ada kesan pembiaran terhadap kegiatan ilegal tersebut. Harapan publik sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik darat maupun online, sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi “Asta Cita” pemerintahan menuju Indonesia yang berintegritas dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *