MonitorRakyat – Gudang CV. Sejahtera Indo Plastik yang berlokasi di Jl. Medoho Barat VI, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik. Usaha yang diketahui dimiliki oleh Koh Piter dan Cik Novi itu diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan mengabaikan kewajiban pajak selama bertahun-tahun.
Informasi tersebut diungkapkan oleh salah satu sumber internal, yang merupakan mantan karyawan CV. Sejahtera Indo Plastik. Ia mengaku kepada tim media bahwa izin usaha yang digunakan saat ini sudah tidak berlaku.
“Dulunya izin atas nama bapaknya, Pak Iwan. Setelah Pak Iwan meninggal, usaha diteruskan oleh anaknya, Koh Piter dan Cik Novi. Tapi pajaknya nggak dibayar, dan izinnya sudah mati,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan hukum dan tanggung jawab perusahaan terhadap aturan perizinan dan perpajakan. Jika benar terbukti beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Dugaan Pelanggaran yang Mungkin Terjadi
1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila kegiatan industri tidak memiliki izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL).
2. Pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban pajak usaha.
3. Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, apabila usaha dijalankan tanpa izin usaha yang sah.
4. Dalam konteks pidana, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen perizinan untuk melanjutkan usaha atas nama pihak yang sudah meninggal dunia.
Masyarakat sekitar berharap pemerintah kota dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Selain karena berpotensi merugikan negara dari sisi pajak, kegiatan industri tanpa izin juga dapat mengancam keselamatan lingkungan dan warga sekitar.
“Kalau memang izinnya sudah mati dan pajaknya nggak dibayar, ya harus ditindak. Jangan sampai usaha ilegal seperti itu dibiarkan,” kata salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
Pihak Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan serta menegakkan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
