MonitorRakyat – Praktik ilegal terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Temuan terbaru mengarah pada dugaan penampungan solar subsidi di Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, awak media melihat sebuah truk tangki berwarna biru-putih tengah melakukan pemindahan solar dari kempu berkapasitas 1.000 liter. Selain itu, tampak pula deretan galon air mineral yang diduga berisi BBM bersubsidi. Aktivitas tersebut dinilai mengindikasikan adanya alur distribusi yang sistematis dan terstruktur.
Dari hasil penelusuran, para pelaku diduga menggunakan modus penggantian nomor polisi dan barcode setiap kali mengisi solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Cara ini ditengarai dilakukan untuk mengelabui sistem digital Pertamina yang bertugas memantau adanya transaksi berulang dan penyalahgunaan kuota subsidi.
Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku aktivitas tersebut bukan hal yang baru.
“Mobil truk sering masuk keluar hampir tiap hari. Ada juga truk tangki kecil mengambil solar. Katanya tempat itu punya seseorang bernama Heru,” ungkap warga yang identitasnya minta dirahasiakan.
Masyarakat bersama sejumlah awak media mendesak agar Kapolres Kudus segera mengambil langkah tegas. Mereka menilai jika benar terjadi penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut, maka tindakan itu masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kekhawatiran masyarakat meningkat lantaran aktivitas diduga telah berlangsung lama namun belum ada penindakan yang terlihat.
“Kalau dibiarkan, masyarakat kecil yang paling dirugikan. Solar subsidi yang seharusnya dinikmati warga malah masuk ke gudang-gudang seperti ini,” ujar salah satu warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas, guna mencegah kerugian negara serta melindungi hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
