Dugaan Ketidaksesuaian Administratif CV Sejahtera Indo Plastik di Semarang, Barcode Pajak Tak Terbaca

MonitorRakyat – Redaksi tetap berpegang pada hasil temuan lapangan dan keterangan narasumber terkait dugaan ketidaksesuaian administratif yang dilakukan oleh CV Sejahtera Indo Plastik, perusahaan pengolahan plastik yang beroperasi di Jl. Medoho Barat VI, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Dengan adanya pemberitaan yang telah ditayangkan, Redaksi telah dihubungi oleh perwakilan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPD Jawa Tengah, yang telah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan tersebut. Hasil penjelasan dari pihak PPWI, menurut penilaian Redaksi, pemilik CV Sejahtera Indo Plastik tidak memberikan penjelasan yang substansial.

Menurut penilaian Redaksi, pemilik CV Sejahtera Indo Plastik bersikap berbelit-belit selama proses klarifikasi berlangsung. Dalam pertemuan yang dimediasi PPWI, pemilik perusahaan disebut menolak dokumentasi izin usaha untuk difoto atau disalin, bahkan hanya memperlihatkan sekilas lembaran dokumen tanpa memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk melakukan verifikasi.

Ironisnya, ketika dilakukan pengecekan barcode pajak pada dokumen tersebut, hasilnya tidak dapat terbaca secara sistem.

Padahal, bila benar memiliki izin usaha resmi dan memenuhi kewajiban perpajakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk bersikap tertutup terhadap upaya klarifikasi publik.

Dari hasil pantauan tim Redaksi di lapangan, ditemukan bahwa lokasi usaha tidak memiliki plang nama perusahaan, yang seharusnya merupakan kewajiban dasar bagi setiap badan usaha sesuai ketentuan pemerintah daerah. Ketiadaan plang nama tersebut mengaburkan identitas perusahaan dan menimbulkan keraguan publik terhadap legalitas operasionalnya.

Selain itu, barcode pajak yang tidak terbaca mengindikasikan adanya potensi ketidaksesuaian data dalam sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam sistem tersebut, barcode berfungsi sebagai tanda keaslian dokumen perpajakan. Ketidakterbacaannya dapat mengarah pada dugaan ketidaksesuaian atau ketidakvalidan pelaporan pajak.

Secara administratif, CV Sejahtera Indo Plastik berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari, yang membawahi wilayah Gayamsari, Genuk, dan Pedurungan. Oleh karena itu, seluruh izin dan laporan pajak seharusnya dapat diverifikasi secara terbuka melalui instansi terkait.

Sejumlah pakar hukum administrasi dan perpajakan menilai bahwa untuk menjaga kredibilitas usahanya, pemilik CV Sejahtera Indo Plastik perlu segera:

1. Melakukan verifikasi ulang izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau DPMPTSP Kota Semarang.

2. Memasang plang nama perusahaan sesuai ketentuan pemerintah daerah.

3. Memastikan keaslian barcode dan dokumen perpajakan melalui sistem DJP Online.

Apabila dugaan ketidaksesuaian administratif ini terbukti, DPMPTSP Kota Semarang dan KPP Pratama Semarang Gayamsari diharapkan dapat menindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat diimbau tetap kritis dan berperan aktif dalam mengawasi kegiatan usaha di lingkungannya, demi terciptanya transparansi, keadilan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *