Dugaan Pelanggaran Izin dan Limbah B3, Operasional TB SURYO di Semarang Disorot

MonitorRakyat – Sebuah perusahaan pelapis pandex bernama TB Suryo yang berlokasi di Jalan Ampel Sari Raya, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga menjalankan kegiatan produksi tanpa izin yang sah serta melakukan praktik pembuangan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan. Perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi lebih dari lima tahun.

Informasi awal menunjukkan adanya dugaan bahwa proses finishing dengan metode penyemprotan dilakukan di ruang terbuka. Aktivitas tersebut berpotensi menghasilkan sebaran partikel kimia ke udara sekitar, termasuk residu berbasis pelarut yang lazim digunakan dalam industri pelapisan. Selain itu, ditemukan indikasi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa cairan tiner ke saluran air milik warga sekitar.

Pembuangan limbah ke saluran umum berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas air tanah, terutama pada lapisan air bawah permukaan. Aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 yang mensyaratkan penanganan khusus melalui fasilitas resmi.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kegiatan produksi industri wajib memiliki izin operasional serta memenuhi persyaratan lingkungan hidup, termasuk dokumen pengelolaan lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal. Kegiatan produksi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi berlanjut pada sanksi hukum apabila terbukti.

Dalam konteks lingkungan hidup, pembuangan limbah B3 secara langsung ke saluran warga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pengolahan limbah untuk mencegah pencemaran air maupun udara.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai temuan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran izin produksi maupun pencemaran lingkungan, termasuk verifikasi dokumen perizinan perusahaan dan hasil uji kualitas lingkungan di area sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *